Dok. NUDAMPIT.ID |
Setelah diadakannya Halaqoh Fiqiyah Ijtimaiyah yang diselengarakan oleh Ponpes Nasruddin, beberapa hari kemudian Selasa (29/0823) MWCNU Dampit telah mengeluarkan Rekomendasi daripada hasil Halaqoh tersebut yakni :
A. Pembahasan terkait Hukum melaksanakan Karnaval hendaknya diperhatikan beberapa aspek yaitu :
1) Ketentuan Syariat
• Tidak Menampilkan Kreasi yang melanggar Norma
• Tidak Menampilkan Hal-hal yang berbau Pornografi atau Porno Aksi
• Memperhatikan Waktu Sholat
• Menggunakan Kostum yang sesuai Standar Syari’at
• Menjaga Etika pergaulan Laki-laki dan perempuan
2) Kemaslahatan Bersama
• Tidak menampilkan kreasi yang menimbulkan kegaduhan
• Larangan membawa Miras dan Senjata tajam
• Menonton dengan tertib
• Tidak membebankan biaya yang memberatkan masyarakat
• Kegiatan dipastikan atas izin pihak-pihak yang berwenang
3) Kreasi-kreasi yang mengandung Edukasi
• Menampilkan Ilustrasi Perjuangan, hasil pembangunan, dan kekayaan SDA yang ada di Indonesia.
• Mengenakan ragam kebudayaan nusantara.
• Menunjukan adat keilmuan yang santun
B. Pembahasan terkait Cek Sound hendaknya diperhatikan beberapa hal, yakni :
1) Tidak memperdengarkan lagu-lagu yang membangkitkan syahwat, menganjurkan kemungkaran dan memicu pertengkaran atau permusuhan (tawuran dan perkelahian)
2) Tidak disertai dengan praktek-praktek maksiat seperti minum-minuman keras, mengonsumsi narkoba, joget erotis, dan praktek-praktek mesum.
3) Tidak memutar lagu dengan suara keras yang mengganggu masyarakat dan merusak lingkungan.
Rekomendasi ini dikirim untuk memberikan himbaun kepada pemerintah disemua tingkatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk memastikan pelaksanaan karnaval dan cek sound sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah tertuang pada rekomendasi ini.
0 Komentar